Tribratanewsjambi.com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mengingatkan Pihak rekanan pengerjaan drainase dalam Kota Kuala Tungkal Tahun 2013 (PT STU.red) untuk memperbaiki kerusakan akibat pekerjaannya sesuai putusan Pengadilan Negeri.
Jika tidak proses pembangunan yang akan dilakukan pihak dinas PU akan terhambat.
Keputusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tertanggal 10 Juni 2014 memutuskan agar PT Sumber Trasindo Utama (STU) memperbaiki kerusakan jalan di Kota Kuala Tungkal. Peristiwa itu terjadi saat PT STU mengerjakan proyek drainase di Kota Kuala Tungkal. Diduga karena alat berat yang digunakan PT STU jalan kota yang dilalui alat berat untuk proyek drainase menjadi rusak. Lantas mereka digugat ke pengadilan oleh aliansi LSM dan gugatan pun diterima. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »