Tribratanewsjambi.com - Pasangan Suami istri warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ini
diamankan oleh Petugas Polsek Pasar, Kamis (25/2) saat menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan
di Pengadilan Negeri Jambi. Pasalnya Pasangan suami isteri ini menghina usaha salon milik tetangganya dengan inisial IS,
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ridwan Hutagaol, melalui Kanit Reskrim,
IPTU Dimas Arki, mengatakan Dengan adanya Undang-undang ITE, masyarakat diharapkan untuk
berhati-hati menulis komentar di media sosial, jika tidak ingin bernasib
sama dengan pasangan suami istri yang berinisial NP dan MC ini.
Pasangan suami istri tersebut diringkus karena kasus
penghinaan di media sosial facebook. IS yang
tidak lain adalah tetangganya tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pasar.
" Pelapor mempunyai usaha salon dan terlapor mengkomentari usahanya
di Facebook dengan menjelekkan salon tersebut agar konsumen tidak datang
ke salon pelapor, " kata Kanit reskrim, Jumat (26/2).
Dijelaskannya, kasus penghinaan tersebut bermula pada 2015 lalu.
Pihak kepolisian baru bisa menangkap pelaku setelah berhasil
mengumpulkan barang bukti. Setidaknya ada lima kali percakapan atau komentar terlapor
di Facebook tersebut. Seluruh komentarnya menghina pelapor dan
memburukkan salon milik pelapor.
Atas perbuatannya, Pasutri ini dikenakan Pasal 27 ayat 3
Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar. (LAErshi)