Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Menghina Lewat Facebook, Pasutri Diamankan Polsek Pasar

Penulis/Publish On Senin, Februari 29, 2016

Tribratanewsjambi.com - Pasangan Suami istri warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ini diamankan oleh Petugas Polsek Pasar, Kamis (25/2) saat menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jambi. Pasalnya Pasangan suami isteri ini menghina usaha salon milik tetangganya dengan inisial IS,

Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ridwan Hutagaol, melalui Kanit Reskrim, IPTU Dimas Arki, mengatakan Dengan adanya Undang-undang ITE, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati menulis komentar di media sosial, jika tidak ingin bernasib sama dengan pasangan suami istri yang berinisial NP dan MC ini. 

Pasangan suami istri tersebut diringkus karena kasus penghinaan di media sosial facebook. IS yang tidak lain adalah tetangganya tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pasar.
 
" Pelapor mempunyai usaha salon dan terlapor mengkomentari usahanya di Facebook dengan menjelekkan salon tersebut agar konsumen tidak datang ke salon pelapor, " kata Kanit reskrim, Jumat (26/2). 

Dijelaskannya,  kasus penghinaan tersebut bermula pada 2015 lalu.  Pihak kepolisian baru bisa menangkap pelaku setelah berhasil mengumpulkan barang bukti. Setidaknya ada lima kali percakapan atau komentar terlapor di Facebook tersebut. Seluruh komentarnya menghina pelapor dan memburukkan salon milik pelapor. 

Atas perbuatannya, Pasutri ini dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar. (LAErshi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top