tribratanewsjambi.com - Rabu 17/02 Ditlantas Polda Jambi dalam melayani dan memudahkan dalan pelayanan kepada masyarakat mengefektifkan Samsat Drive Thru
Layanan ini untuk perpanjangan STNK dengan cara yang mudah dan tidak perlu parkir ataupun turun dari kendaraan bisa dilakukan di samsat drive thru.
ada pun persyaratan perpanjangan STNK di loket drive thru yaitu:
1. KTP Asli yang punya kendaraan
2. Fotocopy KTP yang punya kendaraan
3. STNK Asli
4 STNK Fotocopy dan foto copy Bpkb kendaraan.
(inddtt)



