TribrataNewsJambi.com - Sat Narkoba Polres Muaro Jambi dalam operasi antik kali ini berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Rabu pagi (17/2) sekitar pukul 07:30 Wib di salah satu rumah tersangka yang beralamat di Rt.01 Desa Kota Karang Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi Akbp Mulia Prianto mengatakan kedua tersangka berinisial J (31) dan O (36) di tangkap berdasarkan info dari masyarakat sekitar bahwa di kediaman tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.
Kemudian anggota yang terlibat operasi antik melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah tersangka.
"Dalam penggeledahan anggota saya berhasil menyita satu paket sabu, satu alat hisap sabu/bong, senjata api rakitan jenis senapan atau biasa disebut kecepek berikut dua belas butir peluru", kata Kapolres Muaro Jambi.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan hasil pemeriksaan urine positif menggunakan narkoba.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolres Muaro Jambi (LA.Ershi)