![]() |
Ilustrasi |
Tribratanewsjambi.com - Minggu 10/01 , Petugas Polsek Telanai Pura Jambi meringkus EH (21) warga Rt. 03 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanai pura Terkait kasus penggelapan.
EH diringkus karenan memakai uang perusahaan untuk digunakan Judi Online, EH merupakan sales merangkap sebagai kolektor di CV. Abad Baru area Bungo.
"Selama di Bungo, EH tidak menyetorkan uang pembayaran konsumen kepada perusahaan. Karena itu pelaku dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja," Minggu (10/1).
Pelaku diringkus setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, Dari tangan EH, petugas mengamankan barang bukti berupa faktur penjualan barang CV Abadi dan bukti transfer rekening pelaku ke bandar judi online.
“Setelah memeriksa enam saksi ternyata jumlah uang perusahaan yang digelapkan oleh pelaku bertambah menjadi Rp 136 juta,”
Pelaku mengatakan, selama satu bulan lebih tidak penah menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan dan telah menggunakan uang tersebut sebanyak Rp 110 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 atau 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (inddtt)