Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Buser Sat Reskoba Polres Batang Hari Berhasil Bekuk 2 Bandar Sabu Pemayung

Penulis/Publish On Senin, Januari 11, 2016

Kedua TSK yang berhasil diamankan
TribrataNewsJambi.com - Tim Buser Sat Reskoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap dan menangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang biasa beraksi di desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung. kedua bandar sabu tersebut ditangkap pada hari Selasa (5/1) sekitar pukul 14.00 Wib di Rt. 02 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kabupaten Batang Hari.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan kedua tersangka bandar sabu tersebut berinisial AS (30) dan WS (25), keduanya warga setempat namun berlainan Rt, berhasil di bekuk oleh Tim Buser Sat Reskoba Polres Batang Hari pada hari selasa (5/1) berkat informasi dari masyarakat sekitar yang memberitahukan bahwa dirumah kediaman AS sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tidak beberapa lam petugas menemukan tersangka sedang bermain PS (Playstation) dan langsung dilakukan penggeledahan, namun saat itu tidak terdapat narkoba yang dimaksud.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan dirumah tersangka di RT.2, diketemukan kaleng bekas kembang gula merk pagoda dan didalamnya terdapat 2 paket narkoba jenis shabu yang telah diakui bahwa itu milik tersangka yang dibelinya dari tersangka WS.

Kemudian petugas menuju ke kediaman tersangka WS di RT.7 dan dilakukan penangkapan, dari kedua tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket plastik bening yang berisikan nakoba jenis shabu, satu kaleng kembang gula merk pagoda, satu buah sedotan dan uang sebanyak dua ratus ribu.

kedua tersangka AS dan WS dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk proses pemeriksaan keduanya diamankan oleh Sat Reskoba Polres Batang Hari. (LA.ERSHI)

back to top