![]() |
Barang bukti dan tersangka saat Press Release |
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto menjelaskan meski berkas pemeriksaan sudah lengkap, namun penyidik belum melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Samsul Abrar dan Afrita, dalam kasus 8.006 ektasy yang bernilai sekitar 2,5 Milyar ini penyidik Dit reskoba Polda Jambi juga menetapkan Heriyanto (33) dan Syarkawi alias Pak Gau (43) sebagai tersangka, serta oknum anggota Polresta Jambi berinisial BS juga ikut dijadikan tersangka.