Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Berkas Lengkap, Pasutri Kasus 8.006 Ekstasi Segera dilimpahkan ke Jaksa

Penulis/Publish On Rabu, Januari 06, 2016

Barang bukti dan tersangka saat Press Release 
TribrataNewsJambi.com -  Berkas pemeriksaan terhadap pasangan suami istri Samsul Abrar (43) dan Afrita alias Ita (40) kasus 8.006 butir pil ekstasi berhasil diselesaikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto menjelaskan meski berkas pemeriksaan sudah lengkap, namun penyidik belum melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Samsul Abrar dan Afrita, dalam kasus 8.006 ektasy yang bernilai sekitar 2,5 Milyar ini penyidik Dit reskoba Polda Jambi juga menetapkan Heriyanto (33) dan Syarkawi alias Pak Gau (43) sebagai tersangka, serta oknum anggota Polresta Jambi berinisial BS juga ikut dijadikan tersangka.

back to top