Tribratanewsjambi.com - Minggu 03/01, Sepanjang Tahun 2015 Kepolisian Daerah Jambi menangani 27 Laporan polisi terkait Tindak pidana Kebakaran hutan dan Lahan, dari 27 LP tersebut Polda Jambi telah menetapkan 33 tersangka yang diantaranya 27 tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Lutfi Lubihanto pada saat press release akhir tahun 2015 di Mapolda Jambi menyampaikan bahwa total luas lahan yang terbakar akibat Tindak Pidana Karhutla seluas 8587,9 Ha, Kapolda pun menyampaikan bahwa Polda jambi telah melimpahkan sebanyak 21 tsk ke JPU dan sisanya masih dalam tahap pemeriksaan intensif dari penyidik.
Kapolda berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi ditahun-tahun selanjutnya, karena sangat banyak yang dirugikan akibat kejadian ini khususnya Masyarakat Jambi yang terkena Dampak Langsung dari Kebakaran hutan dan Lahan ini, Kapolda pun mengingatkan jajarannya agar menindak Tegas siapapun yang kedepanya tetap melakukan kejadian ini (Karhutla).(inddtt)