tribratanewsjambi.com - Minggu 10/01, anggota Sub Satgas 3 Opsnal Sat Res
Narkoba Polresta Jambi, telah melakukan mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkoba, diduga jenis sabu-sabu.
Dua orang pelaku ditangkap, dan diketahui keduanya berinisial W,
30 thn, alamat Jl barau-barau lorong Aman Kelurahan Thehok kecamatan
Jambi Swlata. Satu lagi berinisial F, 23thn, alamat Kasang kumpe,
Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani SIK, yang
disampaikan Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Hernianto Eko Saputra,
keduanya ditangkap di depan minimarket Sentosa Jl sunan kalijaga
kelurahan simpang tiga Sipin kecamatan kota baru.
Adapun kronologis penangkapan, bermula pada hari Minggu, 10 januari
2016 sekira pukul 02.00 wib anggota Sub satgas 3 Opsnal melakukan
penyamaran dengan tujuan memesan sabu kepada tersangka W, kemudian anggota yang melakukan penyamaran membuat janji bertemu di tkp sekitar pukul 02.30 wib, datang pelaku ke TKP
mengantar pesanan tersebut. anggota opsnal narkoba langsung melakukan
penangkap terhadap kedua pelaku.
Pada saat digeledah ditemukan di saku celana Pelaku F, 1
buah kotak rokok Sampoerna Mild yang berisi 5 paket kecil diduga sabu.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke polresta Jambi.
Dari tangan keduany, diaman Barang Bukti berupa: 5 Paket kecil
shabu-shabu, 2 unit HP samsung, 1 unit HP blackberry, 1 unit HP
evercoss, 1 unit HP lenovo, 1 buah kotak rokok sampoerna mild dan 1 unit
motor honda supra X (inddtt)