![]() |
TSK Deri |
Tim 2 Opsnal
Satuan Res Narkoba Polresta Jambi, Rabu (2/12) sekira pukul 22.00 wib
melakukan penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika
jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial Deri (21) warga
Jalan Yuka, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket
besar narkotika jenis shabu + 1/2 ons, dua paket sedang, satu unit
timbangan digital dan dua unit HP, Serta dua buah buku catatan
penjualan , satu unit rodadua no pol BH 4123 KS yamaha mio.
Kapolresta Jambi AKBP Bernard Sibarani S.Ik melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Hernianto Eko Saputra SH penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar selatan, Kelurahan Asam bawah Kecamatan Kota baru, kota Jambi. Dikatakan Eko, Kronologis penangkapan, sekira pukul 21.00 wib anggota opsnal team 2 Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di tkp tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, langsung dilakukan penggeledahan di tkp tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar, dua paket sedang, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(lam)
Kapolresta Jambi AKBP Bernard Sibarani S.Ik melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Hernianto Eko Saputra SH penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar selatan, Kelurahan Asam bawah Kecamatan Kota baru, kota Jambi. Dikatakan Eko, Kronologis penangkapan, sekira pukul 21.00 wib anggota opsnal team 2 Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di tkp tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, langsung dilakukan penggeledahan di tkp tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar, dua paket sedang, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(lam)