Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

POLDA JAMBI AMANKAN BANDAR SHABU

Penulis/Publish On Senin, Desember 07, 2015

Dirnarkoba Polda Jambi bersama Kabid Humas Polda Jambi saat Press release di ruang Ditresnarkoba

Barang bukti yang diamankan dari tangan bandar shabu pada saat penangkapan

Tersangka      : 1. AR, 40 tahun, laki - laki, alamat. Danau Sipin Rt.21 Kel. Legok Kec. Telanaipura
                         2. SU, 36 th laki - laki, alamat. Jl. Selamet Riyadi Rt.20 Kel. Legok Kec.Telanaipura

URAIAN SINGKAT KEJADIAN

- Pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 21.00 Wib Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Karaoke Regend sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki – laki yang bernama AR. Setelah mendapatkan informasi yang akurat dan mendapatkan ciri – ciri dari pelaku, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menuju ke tempat tersebut dan berhasil menangkap AR yang sedang berada di halaman parkir karaoke Regend dan dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang bukti. 

- Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan interogasi terhadap AR dan mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menuju kerumah AR di Danau Sipin Rt. 21 Kel. Legok Kec. Telanaipura dan menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dibelakang kandang ayam yang berada dibelakang rumah AR.

- Kemudian dilakukan interogasi terhadap AR diakui narkotika jenis shabu tersebut didapat dari SU. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menuju kerumah SU yang berada di Jln. Selamet Riyadi Rt.20 Kel. Legok Kec. Telanaipura dan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekira pukul 09.30 wib anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap SU (bandar besar di kelurahan Broni) yang sedang berada di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SU yang disaksikanoleh Ketua Rt.20 tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika.

-Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.


back to top