![]() |
Dirnarkoba Polda Jambi bersama Kabid Humas Polda Jambi saat Press release di ruang Ditresnarkoba |
![]() |
Barang bukti yang diamankan dari tangan bandar shabu pada saat penangkapan |
Tersangka : 1. AR, 40 tahun, laki - laki, alamat. Danau Sipin Rt.21 Kel. Legok Kec. Telanaipura
2. SU, 36 th laki - laki, alamat. Jl. Selamet Riyadi Rt.20 Kel. Legok Kec.Telanaipura
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
- Pada
hari Senin tanggal
30 Nopember
2015 sekira pukul 21.00
Wib Anggota Opsnal
Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Karaoke
Regend sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh
seorang laki – laki yang bernama AR. Setelah mendapatkan informasi yang akurat
dan mendapatkan ciri – ciri dari pelaku, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda
Jambi langsung menuju ke tempat tersebut dan berhasil menangkap AR yang
sedang berada di halaman parkir karaoke Regend dan dilakukan penggeledahan
badan tetapi tidak ditemukan barang bukti.
- Selanjutnya
anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan interogasi terhadap AR dan mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, setelah
mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi
langsung menuju kerumah AR di Danau Sipin Rt. 21 Kel. Legok Kec. Telanaipura dan
menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang diduga
narkotika jenis shabu dibelakang kandang ayam yang berada dibelakang rumah AR.
- Kemudian
dilakukan interogasi terhadap AR diakui narkotika jenis shabu tersebut
didapat dari SU. Setelah
mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi langsung
menuju kerumah SU yang
berada di Jln. Selamet Riyadi Rt.20 Kel. Legok Kec. Telanaipura dan pada hari
Selasa tanggal 1 Desember 2015 sekira pukul 09.30 wib anggota Opsnal
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap SU (bandar besar di kelurahan Broni) yang sedang
berada di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SU yang disaksikanoleh
Ketua Rt.20 tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika.
-Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.