Selasa 01/12 - Polres Merangin dan anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil menciduk dua pelaku tindak pidana Curanmor.
Dua pelaku yang bernama MI (24) dan PK (23) itu ditangkap di sebuah tempat persembuyiannya pada Kamis (26/11) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Yudha Pranata, mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan target operasi (TO) reskrim Polresta Jambi Kata beliau, kedua pelaku tersebut merupakan pemain lama dalam aksi Curanmor.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor. Di antaranya di kawasan Simpang Rimbo yaitu diparkiran rumah sakit Jiwa, dan kantor RRI Jambi,
"Pengakuannya sudah 10 kali beraksi, TKP-nya ada di Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari dan beberapa daerah lainnya,"
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan empat sepeda motor. Keempatnya adalah satu unit Kawasaki Ninja 150 warna merah tanpa plat nomor, dua unit yamaha V-ixion warna biru putih dan merah putih tanpa plat nomor dan satu unit yamaha Mio Sporty warna biru yang juga tanpa plat nomor. Selain itu mereka juga mengamankan satu kunci letter T yang diduga untuk operasi
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku secara itensif, dan akan mencari tau siapa saja jaringan dari mereka. Sementara pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.