Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Merangin
diringkus polisi. Dia adalah AD (44) warga Kelurahan Pematang Kandis,
Bangko yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Dia beraksi bersama rekannya, Man (43) warga Jangkat. Keduanya
diamankan, Selasa (17/11) sekitar pukul 12.00 WIB saat usai beraksi di
wilayah Rumah Sakit Umum Bangko. Kini keduanya mendekam di Mapolsek Kota
Bangko.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi yang mendapat info dari Kapolsek Kota
Bangko, AKP Nazaruddin, mengatakan, kedua pelaku sudah dua kali beraksi
di lokasi yang sama. Motor yang dicurinya adalah jenis Yamaha Mio dan
Honda Supra.
“Ya, saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Bangko. Kedua
pelaku ini nantinya akan kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian
dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jambi.
Disebutkannya, motor hasil curiannya dijual pelaku ke wilayah Jangkat
seharga Rp3 juta. Kini pihaknya masih menelusuri keberadaan motor
tersebut