“Kita masih menunggu petunjuk jaksa,” kaya Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/11).
Lebih lanjut Wirmanto mengatakan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika masih ada kekurangan, penyidik siap untuk melengkapinya lagi.
“Jika berkas masih belum dinyatakan lengkap, maka penyidik siap untuk melengkapinya lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa,” tuntasnya.
Untuk diketahui, adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Heriyanto (33), Syarkawi alias Pak Gau (43), serta pasangan suami istri Samsul Abrar (43) dan Afrita alias Ita (40). Oknum polisi berinisial BS juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Belum lama ini, sebagian barang bukti juga sudah dimusnahkan. Hanya sebagian kecil saja yang disisakan untuk barang bukti di persidangan.