Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Berkas Kasus 8.020 Butir Ekstasi, Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa

Penulis/Publish On Rabu, November 18, 2015

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi belum lama ini telah melimpahkan tahap I berkas pemeriksaan kasus 8.020 butir pil ekstasi ke kejaksaan. Hingga saat ini, berkas masih diteliti oleh jaksa.

“Kita masih menunggu petunjuk jaksa,” kaya Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/11).

Lebih lanjut Wirmanto mengatakan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika masih ada kekurangan, penyidik siap untuk melengkapinya lagi.

“Jika berkas masih belum dinyatakan lengkap, maka penyidik siap untuk melengkapinya lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa,” tuntasnya.

Untuk diketahui, adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Heriyanto (33), Syarkawi alias Pak Gau (43), serta pasangan suami istri Samsul Abrar (43) dan Afrita alias Ita (40). Oknum polisi berinisial BS juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Belum lama ini, sebagian barang bukti juga sudah dimusnahkan. Hanya sebagian kecil saja yang disisakan untuk barang bukti di persidangan.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »