![]() |
ilustrasi |
Senin 09/11 - Tim Opsnal Unit II Dit Reskrimnarkoba Polda Jambi mengamankan tersangka F yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu
kejadian penangkapan ini berawal Pada hari sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pkl. 11.00 wib Tim Opsnal Unit II Dit Reskrimnarkoba Polda Jambi mendpatkan informasi bahwa di Rt. 09 No. 428 Kel. Tanjung Gedang Kec. Pasar Ma Bungo ada transaksi narkoba, kemudian Tim Opsnal Unit II Dit Reskrimnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan ke lokasi dan didapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud kemudian dilakukan penggerebekan langsung kerumah tersangka, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil bening diduga narkoba jenis shabu di bawah tempat tidur tersangka, ketika dilakukan penggeledahan tersangka F melarikan diri dengan meloncat dari atas rumah tetapi kesinggapan anggota Tim Opsnal Unit II Dit Reskrimnarkoba Polda Jambi tersangka berhasil ditangkap kembali