Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap penadah emas hasil PETI oleh Tim Patroli Terpadu Polres Sarolangun pada hari Sabtu kemarin di Toko Mas Batanghari Sarolangun, sebelumnya Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat ada toko emas yg melakukan pembelian emas hasil tambang tanpa izin, selanjutnya Tim langsung melakukan penggecekan ke toko emas dan menemukan pelaku penadahan sedang melebur emas hasil dari penambangan ilegal beserta para penjual emas. Kemudian dilakukan interogasi menanyakan dimana pelaku menyimpan emas yang pelaku beli dari penambang tanpa izin, selanjutnya pelaku mengakui & menunjukkan kepada Tim tempat menyimpan emas milik pelaku.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya:
- Uang sebesar Rp 13.900.000 sebagai modal.
- 1 unit timbangan engkol.
- 1 unit timbangan elektrik.
- 1 buah stempel.
- 2 buah kalkulator.
- Emas butiran seberat 339,91 gram.
- Pentolan berwarna silver dgn berat bervariasi yaitu : 1,60 gram, 0,82 gram, 2,30 gram & 1,49 gram.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.