Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya adalah S (26) dan DH (25).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata, mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Subeni diringkus di rumahnya di RT 49 Kecamatan Jelutung, sedangkan Debi diringkus di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batanghari.
"Hasil pemeriksaan, keduanya sudah beraksi di 58 TKP. 8 diantaranya di kawasan hukum Muaro Jambi, sementara 50 TKP di Kota Jambi," ujar Yudha, Rabu (18/11).
Dijelaskan Yudha, target utama mereka adalah kos-kosan, dan rata-rata barang yang diambil adalah laptop. Keduanya beraksi pada siang hari dimana penghuni sedang pergi atau tidur di dalam kost-an tersebut.
"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sekarang keduanya masih kita lakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan tindak pidana lainnya," pungkasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti belasan laptop kini diamankan di Mapolresta Jambi. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.