![]() |
| Kasubbag Humas Polresta Jambi |
Rabu 18/11 - L (37), warga Jalan Serma Nurmatik No. 54, RT 11 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan L ditangkap di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil diduga narkoba jenis sabu di dalam saku tersangka," ujar Sri, Rabu (18/11).
Dijelaskan Sri, tersangka merupakan pengedar yang sering melakukan transaksi di Kota Jambi, salah satunya di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru.
"Barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial D yang masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas," pungkasnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.




