Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono Sik MH melalui Kasubbag Humas AKP Hotmaida Sianturi menjelaskan Sebelum dilakukan penangkapan unit Sat Reskrim Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kasus perjudian, kemudian anggota opsnal beserta anggota polsek tungkal ulu melaksanakan patroli ke dusun mahau ds. Sungai penoban, kec. Batang asam, kab. Tanjab barat, sesampainya di lokasi berdasarkan info masyarakat ternyata memang benar ditemukan 4 orang sedang bermain kartu judi didalam warung tuak, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku judi ini berlangsung di dusun mahau deyťhuklhulikohsa. Sungai penoban, kec. Batang asam, kab. Tanjab Barat.
Para pelaku judi yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat diantaranya adalah:
a. Sabam napitupulu bin martin napitupulu, 41th,
b. Jamian nainggolan bin yunus nainggolan, 49th,
c. Joni sijabat bin abintus sijabat, 26th,
d. Sarbian aritonang bin blokot aritonang, 32th,
Sedangkan barang bukti yang disita oleh petugas yaitu 1 set kartu remi dan uang sebesar Rp 108.000,-