![]() |
Mobil Dinas Sedan Hyundai Polres Muaro Jambi Saat Akan di evakuasi |
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal yang melibatkan kendaraan dinas Polres Muaro Jambi terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (26/11), dengan TKP di Km 30 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Mobil Dinas Sedan Hyundai Polres Muaro Jambi bernopol XXVI 2001 - 37 itu mengalami laka tunggal pada hari kamis (26/11) sekitar pukul 10.00 Wib dalam cuaca hujan dan kondisi jalan beraspal keras, kemudian mobil bergerak dari arah sengeti menuju mapolres, setibanya di tanjakan jelang turunan km 30, pengemudi mobil dinas kaget dan kehilangan kendali karena ada kendaraan didepannya lalu membanting stir ke kanan dan akhirnya menabrak tebing jalan sebelah kanan dilihat dari arah Jambi.
Kabid Humas menambahkan Mobil Dinas Sedan Hyundai Polres Muaro Jambi itu dikendarai oleh Bripda Gerry Francindo (21) yang berdinas di Sium Polres muaro Jambi untuk keperluan pribadi yaitu mengambil uang di Atm BRI Sengeti seorang diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polres Muaro Jambi, Bripda Gerry Francindo ternyata belum memiliki SIM A dan tidak mempunyai kewenangan untuk menggunakan mobil dinas tersebut. Kemudian diadakan pemeriksaaan kesehatan terperiksa Bripda Gerry dalam keadaan sehat dan hasil pemeriksaan unrine negatif dari zat narkoba atau minuman keras.
Kemudian Kapolres Muaro Jambi telah melakukan langkah langkah dan Tindakan dengan Memerintahkan Kasat Lantas up. Kanit Laka Polres Muaro Jambi untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memerintahkan Kasi Propam Polres Muaro Jambi untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Bripda GERRY FRANCINDO.
Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian materiil sebanyak Rp. 10.000.000,- dan dari fakta diatas maka terperiksa Bripda GERRY FRANCINDO dapat disangkakan melanggar pasal 4 huruf dan PP RI NO 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.(ollielddershi)
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Mobil Dinas Sedan Hyundai Polres Muaro Jambi bernopol XXVI 2001 - 37 itu mengalami laka tunggal pada hari kamis (26/11) sekitar pukul 10.00 Wib dalam cuaca hujan dan kondisi jalan beraspal keras, kemudian mobil bergerak dari arah sengeti menuju mapolres, setibanya di tanjakan jelang turunan km 30, pengemudi mobil dinas kaget dan kehilangan kendali karena ada kendaraan didepannya lalu membanting stir ke kanan dan akhirnya menabrak tebing jalan sebelah kanan dilihat dari arah Jambi.
Kabid Humas menambahkan Mobil Dinas Sedan Hyundai Polres Muaro Jambi itu dikendarai oleh Bripda Gerry Francindo (21) yang berdinas di Sium Polres muaro Jambi untuk keperluan pribadi yaitu mengambil uang di Atm BRI Sengeti seorang diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polres Muaro Jambi, Bripda Gerry Francindo ternyata belum memiliki SIM A dan tidak mempunyai kewenangan untuk menggunakan mobil dinas tersebut. Kemudian diadakan pemeriksaaan kesehatan terperiksa Bripda Gerry dalam keadaan sehat dan hasil pemeriksaan unrine negatif dari zat narkoba atau minuman keras.
Kemudian Kapolres Muaro Jambi telah melakukan langkah langkah dan Tindakan dengan Memerintahkan Kasat Lantas up. Kanit Laka Polres Muaro Jambi untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memerintahkan Kasi Propam Polres Muaro Jambi untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Bripda GERRY FRANCINDO.
Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian materiil sebanyak Rp. 10.000.000,- dan dari fakta diatas maka terperiksa Bripda GERRY FRANCINDO dapat disangkakan melanggar pasal 4 huruf dan PP RI NO 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.(ollielddershi)