![]() |
Foto Ilustrasi |
Selasa (10/11) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi senin (9/11) siang melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menetapkan Sulitman Latieb alias Udit Bin Busri Latieb sebagai tersangka.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP BGH Siahaan, SH saat dikonfirmasi via ponselnya mengatakan " berkas perkara an. Sulitman Latieb beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jambi senin siang (9/11)".
Seperti diberitakan sebelumnya, Sulitman Latieb alias Udit ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi (13/8) di Kost Melati No.18 C Kel. Rajawali Kec. Jambi Timur atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 2,3 ons.