Selasa tgl 27 oktober 2015 jam 12.00 wib anggota sek pamenang bersama dg anggota opsnal sat res narkoba res merangin tlh mengamankan 1 org tsk TP lahgun narkotika dg identitas YA.
YA diamankan di desa tambang emas A1 kec. Pamenang selatan Kab. Merangin dgn dengan barang bukti sbb: 14 (empat) belas bks kertas yg berisi daun dan ranting yg diduga narkotika jenis ganja paket 150 ribu. 3 bungkus kertas yg berisi daun dan ranting yg diduga narkotika jenis ganja paket 20 ribu.
Adapun Kronologisnya pd hr selasa 27 oktober 2015 sekira jam 12.00 wib anggota sek pamenang bersama anggota opsnal satres narkoba mendapat informasi dr masyarakat bhw di tempat tinggal pelaku desa tambang emas A1sering dijadikan tempat lahgun narkotika, setelah mendapatkan informasi anggota sek pmng dan opsnal sat narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ganja selanjutnya dibawa di polsek pmng untuk pengembangan kemudian dibawa ke polres merangin untuk proses selanjutnya.