Dalam penyelidikan perusahan-perusahaan
yang terindikasi pembakaran lahan, Polda Jambi telah menerima bantuan 15
penyidik dari Polda Jatim untuk menangani kasus – kasus pembakaran
lahan dan hutan di Kota Jambi.
“ Sekarang memang belum kita tetapkan
tersangka. Namun semoga dalam waktu dekat ini sudah bisa kita tetapkan, ”
tegas Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Kamis (17/9/2015).
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi
Lubihanto mengatakan pihaknya masih terus intens melakukan pemeriksaan.
Terkait dua perusahaan yang sebelumnya telah dicek langsung ke TKP,
dirinya menjelaskan menemukan beberapa temuan tentang kurangnya sarana
prasarana yang dimiliki. Selain itu, juga di temukan beberapa bukti lain
yang bisa di kategorikan melanggar hukum.
Selain itu, menanggapi bantuan yang
telah diberikan. Kapolda mengaku telah menerimanya, yakni 200 personil
Brimob dari Mabes dan 15 penyidik dari Polda Jatim. Untuk ke 15 penyidik
sendiri telah di tugaskannya ke dua tempat di Provinsi Jambi, dan di
Polda Jambi sendiri.
“Tadi kita sudah rapat, jadi 6 penyidik
kita tugaskan ke Polres Tanjung Jabung Barat dan Polres Tebo. Sementara 9
penyidik sisanya kita perbantukan di Polda Jambi ini. Karena kita juga
lagi intens periksa banyak perusahaan” ujar Kapolda.
Sementara untuk 200 personil Brimob,
bantuan dari Mabes Polri. Pihaknya pun telah membaginya dalam dua tim,
yakni 100 personil di perbantukan di Tanjung Jabung Barat dan Timur.
Sementara 100 personil lagi di terjukan di Muaro Jambi.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Terkait adanya dugaan pembakaran lahan yang di lakukan oleh pihak perusahaan, Penyidik Ditkrimsus Polda Jambi telah memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap 15 perusahaan sawit di Provinsi Jambi. Dari 15 perusahaan tersebut, 2 perusahaan telah dicek langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Terkait adanya dugaan pembakaran lahan yang di lakukan oleh pihak perusahaan, Penyidik Ditkrimsus Polda Jambi telah memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap 15 perusahaan sawit di Provinsi Jambi. Dari 15 perusahaan tersebut, 2 perusahaan telah dicek langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua perusahaan tersebut adalah PT
Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang terletak di Desa Puding Kumpe
Hilir Muaro Jambi dan PT Serasih Jaya Abadi (JSA) di Desa Manis Mato
Kumpe Hulu Muaro Jambi.
Dasar pemeriksaan terhadap perusahaan sendiri, di katakan Kapolda, adalah Undang-Undang perkebunan tentang tanggung jawab korporasi seperti yang diatur dalam, Pasal 56 Ayat 2 bahwa setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Untuk itu pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan menggandeng Dinas Kehutanan serta Perkebunan guna menilai sarana dan prasarana perushaan-perusahaan di Kota Jambi, apakah telah memenuhi standar minimal dalam pasal tersebut atau tidak.
Dasar pemeriksaan terhadap perusahaan sendiri, di katakan Kapolda, adalah Undang-Undang perkebunan tentang tanggung jawab korporasi seperti yang diatur dalam, Pasal 56 Ayat 2 bahwa setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Untuk itu pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan menggandeng Dinas Kehutanan serta Perkebunan guna menilai sarana dan prasarana perushaan-perusahaan di Kota Jambi, apakah telah memenuhi standar minimal dalam pasal tersebut atau tidak.