Dalam penyergapan ini, rombongan yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor Gombong, Ajun Komisaris Polisi I Komang Sarjana dan Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Dua Husen Suyitno mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, delapan Ayam jago aduan, seperangkat alat judi sabung ayam dan jam weker yang digunakan sebagai timer atau penghitung waktu.
Barang bukti lainnya yang disita pada pengerebekan Selasa (2105-09-01) adalah karpet, geber, tiang pancangnya dan ember.
“Kami juga berhasil mengamankan uang tunai Rp900 ribu diduga uang taruhan judi. Adapula delapan motor yang ditinggal kabur pemiliknya di lokasi penggerebekan,” ujar Kepala Keplisian Resort Kebumen, Ajun Komisaris Besar Polisi Faizal, SIK, MH melalui Kepala Kepolisian Sektor Gombong, Ajun Komisaris Polisi I Komang Sarjana di ruang kerjanya.
Ajun Komisaris Polisi I Komang Sarjana menjelaskan jika semua motor yang ditinggal pemilikinya dari arena judi sabung ayam masih diamankan di Markas Kepolisian Sektor Gombong.
” Kita mempersilahkan warga yang merasa memilikinya untuk mengambil langsung di Mapolsek dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Tentu kita akan menanyakan juga kenapa motor tersebut bisa berada di lokasi penggerebekan,” ujar Ajun Komisaris Polisi I Komang Sarjana.