Tribratanewsjambi.com – Kepala Kepolisian Sektor Pelepat Iptu Rezka
A. Chaniago, S.IK bersama Camat dan perangkat Dusun, selaraskan penegakan hukum
positif melalui kearifan budaya lokal dengan mengimplementasikan hukum Adat, Kamis
(18/01/2017) di Dusun Senamat, Kec. Pelepat.
Pada kesempatan tersebut, Iptu Rezka A.
Chaniago, S.IK bersama Camat Pelepat H. Basri, jalin para perangkat Dusun dalam
upaya meningkatkan produktifitas penengakan hukum adat, terhadap penyelesaian
permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat wilayah hukum Polsek Pelepat.
Penyelesaian permasalahan dengan menggerakan
para perangkat Dusun melalui kearifan budaya lokal, memberikan sinergitas
mekanisme kehidupan sosial di masyarakat.
Saat kegiatan sidang Adat berlangsung, Iptu
Rezka A. Chaniago, S.IK memberikan interpretasi, yang turut menjadikan pedoman
dalam menciptakan kerukunan di masyarakat, sebagai pelajaran dari kejadian permasalahan
yang telah terjadi di sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, Iptu Rezka A. Chaniago,
S.IK membenarkan, kita bangun konsep kearifan lokal di setiap wilayah Dusun
binaan, dalam memberikan tolak ukur disaat resepsi pelaksanaan hukum adat.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi, mengatakan “Kearifan budaya lokal, berikan
verifikasi positif dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi di
masyarakat, guna mengimplikasikan dukungan dan partisipasi pemeliharaan keamanan
dan ketertiban di setiap wilayah Polsek jajaran, Para Kapolsek kita atensikan
untuk tingkatkan efektifitas peran perangkat Dusun dalam memajemukan konsep hukum
Adat di masyarakat”.