![]() |
TSK Pengedar Sabu |
Tribratanewsjambi.com – Sat Narkoba
Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar
narkoba jenis sabu, Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 01.00
wib di Jalan Lintas Jambi -Tanjab Barat, Desa Sungai Toman rt.05 kec. Mendahara
ulu kab. Tanjabtim.
Kapolres Tanjung Jabung Timur
Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Faria
.S.Ik membenarkan penangkapan dua
tersangka tersebut. kedua tersangka itu adalah FB (24) Warga Tungkal Ilir dan MS (16) Warga Tungkal 2, keduanya
tertangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi ada transaksi
narkoba di wilayah kec. Mendahara ulu.
“Berbekal info dari masyarakat tentang ciri-ciri pelaku,
kami menggelar penyelidikan di TKP yang akan dijadikan transaksi, kemudian kami
melihat dua orang dengan menggunakan motor sesuai ciri-ciri yang diceritakan
dan menghentikannya” Ujar Kasat Narkoba.
Dengan didampingi oleh Ketua RT, Tim Sat Narkoba Polres
Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu
didalam saku celana tsk FB.
Dari penggeledahan yang dialkukan oleh petugas , Tim Sat Narkoba
Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menyita barang bukti 6 (enam) paket yang
diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit hp merk blackberry 8250 gemini warna
hitam, 1 (satu) unit hp merk samsung Gt-1080f warna hitam merah dan 1 (satu) unit motor merk honda scoopy warna
merah hitam tanpa no pol.
selanjutnya kedu Tersangka dan Barang bukti diamankan ke Polres Tanjabtim untuk proses
lidik dan sidik lebih lanjut.