Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Inilah Kronologi dan Barang Bukti Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Penulis/Publish On Kamis, Januari 19, 2017

TSK Pengedar Sabu
Tribratanewsjambi.com – Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Lintas Jambi -Tanjab Barat, Desa Sungai Toman rt.05 kec. Mendahara ulu kab. Tanjabtim.

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Faria .S.Ik  membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. kedua tersangka itu adalah FB (24) Warga Tungkal Ilir  dan MS (16) Warga Tungkal 2, keduanya tertangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi ada transaksi narkoba di wilayah kec. Mendahara ulu.

“Berbekal info dari masyarakat tentang ciri-ciri pelaku, kami menggelar penyelidikan di TKP yang akan dijadikan transaksi, kemudian kami melihat dua orang dengan menggunakan motor sesuai ciri-ciri yang diceritakan dan menghentikannya” Ujar Kasat Narkoba.

Dengan didampingi oleh Ketua RT, Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu didalam saku celana tsk FB.

Dari penggeledahan yang dialkukan oleh petugas , Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menyita barang bukti 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit hp merk blackberry 8250 gemini warna hitam, 1 (satu) unit hp merk samsung Gt-1080f warna hitam merah dan  1 (satu) unit motor merk honda scoopy warna merah hitam tanpa no pol.

selanjutnya kedu Tersangka  dan Barang bukti  diamankan ke Polres Tanjabtim untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »