Tribratanewsjambi.com - Jum' at ( 25/11/ 2016 ) sekira pukul 11.30wib, Unit Reskrim Polsek kumpe ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwiyatno SH berhasil mengamankan pelaku Pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU.NO.35 tahun 2014 ttg. Perubahan atas UU.NO.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.
Dasar : Lp. B/155/IX/2016 tanggal 25 November 2016 tentang pencabulan , dengan tersangka GH, 22 th, warga rt 01 desa sipin teluk duren Kumpeh ulu TKP desa Sipin teluk Duren Kec.Kumpeh ulu. Korban SN , 15 tahun.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP M.Ruhyat mengatakan terungkapnya kejadian ini berawal dari pelapor sdri N datang ke Polsek Kumpe Ulu melaporkan adanya perbuatan kekerasan dan atau persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka GH terhadap korban SN. Setelah peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri, kemudian setelah mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek kumpe ulu dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Dwiyatno melakukan pencarian terhadap tersangka kerumah orang tuanya tetapi tidak di ketemukan.
Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah paman tersangka selanjutnya unit reskrim bergerak kerumah paman tersangka dan melakukan pencarian dalam waktu kurang lebih 2.5 jam dapat menemukan tersangka di dalam rumah pamannya selanjutnya tersangka GH berikut barang bukti satu helai handuk dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega dibawa ke polsek kumpe ulu guna proses hukum selanjutnya.
(Joko Humas Polda Jambi)
(Joko Humas Polda Jambi)