Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan dalam operasi pekat siginjai 2016 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-03/V/2016/JBI/RES TJB/SEKTOR Tanggal 06 Mei 2016 Petugas Polsek Tungkal Ulu telah menangkap bandar Togel dengan inisial MM (35) di rumahnya RT. 16 Simpang Rambutan Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kab. Tanjab Barat.
Dari penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Rp. 306.000, satu Buku Tafsir, satu unit HP Merk Cross, satu buah karpet nomor keluar, dua buah pena dan 1 buah buku cotangan.
"Pelaku berjualan Togel dirumahnya RT. 16 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kab. Tanjab Barat", kata Kabid Humas Polda Jambi.
Diceritakan oleh Kabid Humas, penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2016 pada saat anggota Polsek Tungkal Ulu melaksanakan razia Ops Pekat 2016, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Anggota Polsek Tungkal Ulu mendapat informasi bahwa adanya Perjudian jenis Togel di Desa Suban, mendapat Info tersebut Anggota Polsek Tungkal Ulu langsung berangkat ke TKP, sekira pukul 20.00 wib pelaku yg sedang berjualan Togel dirumahnya diamankan oleh Anggota Polsek Tungkal Ulu.
Pelaku dan Barang Bukti diamankan dipolsek Tungkal Ulu selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk diproses.(LAershi)