Polresta Jambi, Tim unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Jambi, menangkap satu pria yang diduga melakukan kasus penggelapan dua unit mobil rental.
Tersangka berinisial AM,warga Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojmbi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, S.I.K, M.Si melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan tersangka merental dua unit mobil korban Welli Ramhadansyah pada 26 April 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di gudang PT Dikjaya Mobil. Lokasinya di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dikatakan Brigadir Alamsyah Amir, Dari keterangan tersangka, dua unit mobil tersebut digadaikan dia ke Suku Anak Dalam yang bermukim di daerah Mentawak, Kabupaten Merangin senilai Rp48 juta.
Selanjutnya, Karena AM tak kunjung mengembalikan mobil tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Jambi dengan nomor laporan LP : B / 346 / IV / spkt I tertanggal 30 April 2017.
Berdasarkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu 30 April 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.
“tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri di Kost Aster Biru yang berlokasi di Paal Merah, Kota Jambi. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,”terang Brigadir Alamsyah Amir.
Saat ini barang bukti yang diamankan yaknk surat rental mobil, kwintansi dan surat serah terima unit mobil. Tersangka melanggar Pasal 372 KUHpidana. (*)
Penulis: Della
Editor: Umi Fadilah
Publish: Della/Veri