Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Narkoba di Kota Jambi : Hisap Ganja, Kakek ini Ditangkap Polisi

Penulis/Publish On Rabu, Maret 15, 2017

Tribratanews.polri.go.id – Polresta Jambi , Lagi-lagi satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang yang diduga pemakai narkoba jenis ganja. Tersangka SS alias Koko Ayong (58), warga jalan Tanjung Sari, kecamatan Jambi Timur diamankan karena kedapatan mengkonsumsi ganja.
Penangkapan tersebut terjadi pada selasa (28/2/2017) lalu di rumah tersangka. Penangkapan bermula saat anggota polisi tengah melakukan giat antik sekitar pukul 22.00 WIB. Lalu sekitar pukul 22.30 anggota polisi melintas di kawasan yang telah menjadi target. Berdasarkan informasi masyarakat di kawasan tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Anggota opsnal langsung mendatangi TKP dan oetygas mencurigai salah satu rumah warga. Polisi pun langsung mendatanginya dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari rumah yang diakui pemiliknya Suryo Supeno tersebut, polisi menemukan setengah linting ganja sisa pakai di dalam rumah. Mendapati itu, polisi pun langsung mengintrogasi pemilik rumah. Pemilik rumah pun langsung mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kemudian pemilik rumah dan barang bukti tersebut langsung diamankan di mako Sat Resnarkoba Polresta Jambi. Selanjutnya terlapor diperiksa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani,S.I.K,M.SI melalui Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir,S.I.Kom saat dikonfirmasi tribratanews.polri.go.id Jumat (3/3/2017) mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. “Untuk saat ini tersangka telah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Brigadir Alamsyah Amir,S.I.Kom. (*

back to top