Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Sat Reskrim Polres Tanjab Timur Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Bansos Kabupaten Tanjab Timur Di Tembilahan

Penulis/Publish On Senin, Februari 06, 2017

Tribratanewsjambi.com - Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur  berhasil menangkap tersangka DPO Kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tanjab Timur di Kabupaten Tembilahan Provinsi Kepulauan Riau. pada hari Minggu (5/2/17).

Dalam pengungkapan dan penangkapan terhadapa tersangka DPO kasus korupsi tersebut  dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Akp Maruli Hutagalung .S.pd.MH dengan melibatkan beberapa anggota Sat Reskrim.

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho .S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung .S.pd.MH membenarkan  penangkapan DPO kasus korupsi tersebut dan menerangkan tersangka melakukan  DPO Tindak Pidana Korupsi  berdasarkan laporan dengan nomor :   LP / a-28 / VI /2015 / Sat Reskrim tanggal  30 juni 2015 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan dana bansos berupa upah tenaga kerja dan bahan material cetak sawah mencolok II pada Dinas Pertanian Pangan kab. Tanjab Timur TA. 2011.

“Tersangka  bernama M. EFENDI merupakan Ketua Kelompok Tani Mencolok II  Kecamatan Mendahara Ulu, telah merugikan negara sebesar  Rp. 147.776.200,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur.

Tersangka M. Efendi dijerat  dengan pasal 2, 3 UU RI NO.  31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.  20 Thn 2001.


Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur  untuk pemeriksaan lebih lanjut.


back to top