Tribratanewsjambi.com - Sat
Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil
menangkap tersangka DPO Kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tanjab Timur di Kabupaten
Tembilahan Provinsi Kepulauan Riau. pada hari Minggu (5/2/17).
Dalam pengungkapan dan
penangkapan terhadapa tersangka DPO kasus korupsi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres
Tanjung Jabung Timur Akp Maruli Hutagalung .S.pd.MH dengan melibatkan beberapa
anggota Sat Reskrim.
Kapolres Tanjung Jabung Timur
Akbp Bramono Purnomo Nugroho .S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung
.S.pd.MH membenarkan penangkapan DPO
kasus korupsi tersebut dan menerangkan tersangka melakukan DPO Tindak Pidana Korupsi berdasarkan laporan dengan nomor : LP / a-28 / VI /2015 / Sat Reskrim tanggal 30 juni 2015 tentang dugaan Tindak Pidana
Korupsi pemanfaatan dana bansos berupa upah tenaga kerja dan bahan material
cetak sawah mencolok II pada Dinas Pertanian Pangan kab. Tanjab Timur TA. 2011.
“Tersangka bernama M. EFENDI merupakan Ketua Kelompok
Tani Mencolok II Kecamatan Mendahara
Ulu, telah merugikan negara sebesar Rp. 147.776.200,”
ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur.
Tersangka M. Efendi dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI
No. 20 Thn 2001.
Tersangka saat ini telah
diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur
untuk pemeriksaan lebih lanjut.