Tribratanewsjambi.com - Polres Tanjung Jabung Timur Laksanakan Press Release bersama media swasta yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjung Jabung Timur Kompol M.Zuhairi.ST .Press release tersebut tentang telah ditangkapnya tersangka DPO Tindak Pidana Korupsi berdasarkan a. LP / a-28 / VI /2015 / Sat reskrim tgl. 30 juni 2015 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan dana bansos berupa upah tenaga kerja dan bahan material cetak sawah mencolok II pada Dinas pertanian pangan kab. tanjab timur TA. 2011.
tersangka an. M. EFENDI Ketua kelompok tani mencolok II, Rt. 02 dsn. mencolok laut ds. mencolok kecamatan mendahara ulu kab. tanjab timur
Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal : psl 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagimana diubah dengan UU RI No. 20 Thn 2001.
Dan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.