Mengingat perkembangan teknologi yang semakin modern dan canggih ini bukan hanya memberi manfaat bagi penggunanya tapi juga menimbulkan pengaruh yang negatif bagi penggunanya, terutama bagi kalangan pelajar. Informasi-informasi atau situs-situs yang dapat diakses dari internet ada yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan tapi ada juga yang dapat merusak mental dari kalangan pelajar yaitu situs-situs pornografi, dengan adanya internet yang dapat mempengaruhi sisi baik dan sisi jelek dari pengguna internet terutama dikalangan pelajar.
Sat Binmas Polres Merangin bersama dengan Sat Reskrim Polres Merangin dalam melaksanakan tugasnya salah satunya menyelenggarakan fungsi sosialisasi dan penyuluhan hukum.
Rabu (8/2) pagi, Sat Binmas Polres Merangin bersama Sat Reskrim Polres Merangin melaksanakan penyuluhan UU No 44 Th. 2008 Tentang Pornografi, yang dilaksanakan di SMK N 2 Merangin, sekira pukul 09.00 WIB
Dalam penyuluhan tersebut, Sat Binmas yang dipimpin Kasat Binmas Iptu Suharto bersama anggota menyampaikan UU Pornografi serta sanksi hukumnya.
Kegiatan penyuluhan UU No 44 Th. 2008 Tentang Pornografi dilaksanakan di Aula SMK N 2 Merangin ini yang diikuti 100 siswa siswi SMK N 2 Merangin. Dengan pemberi materi/narasumber Kasat Binmas Iptu Suharto bersama Bripka Jalpadi Narasumber mewakili Kanit Tipiter sat Reskrim Polres Merangin
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan para pelajar khususnya pelajar SMK N 2 Merangin mengetahui serta paham akan UU No 44 Th. 2008 tentang pornografi serta siswa siswi tidak membuka situs situs di internet yang berbau pornografi.