
Disaat
pertemuan, beberapa hal yang menjadi pembahasan mengenai mekanisme terhadap
akurasi mekanisme pengaplikasian Elektronik Tilang, dalam sistem pembayaran saksi
denda tilang terhadap pelanggar ketertiban Lalu Lintas.
Pada
kesempatan tersebut, AKP Roslinda, S.Pd memverifikasikan jalinan kerja sama
yang terkonsep baik diantara instansi, guna mendukung teknis operasional dalam mewujudkan sistem pelayanan publik yang
berkolaborasi objektif melalui jaringan online.
“Telah
kita lakukan pembahasan terkait koordinasi konseptual bersama instansi terkait,
dalam menindaklanjuti konsekuensi fungsional pelayanan Publik melalui mekanisme
pembayaran saksi denda tilang secara elektronik online terhadap penindakan
pelanggar ketertiban berlalu lintas di Kab. Bungo”, terang AKP Roslinda,S.Pd.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi, mengatakan “fungsional pelayanan publik di
bidang Satuan Lalu Lintas, telah kita terapkan melalui pengaplikasian
pembayaran sistem online, pelanggar secara otomatis datanya telah terdata dan
apabila pelanggaran dilakukan secara berulang akan berakibat adanya tingkat
saksi yang dikenakan kepada pelanggar ketertiban Lalu Lintas dan hal ini kita
lakukan dalam mentransformasikan fungsi penindakan di lapangan secara
kredibilitas”.