Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tiga Orang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Karena Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Penulis/Publish On Jumat, Januari 27, 2017

Kapolres Tanjab Barat menujukkan barang bukti 

Pelaku Bekerjasama Dalam Melakukan Aksinya



KUALA TUNGKAL - Jajaran Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat Berhasil mengamankan SR (50) Warga Pembengis, IT (38) Warga Kampung Nelayan dan DM (36) Warga Sriwijaya Kuala Tungkal yang melakukan penipuan dan  penggelapan  perlengkapan Prasmanan.

Dari keterangan yang didapat, pelaku sudah meresahkan warga masyarakat, dan beraksi bertiga.

Kepada awak media, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono SIK SH MH dengan Barat di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Iptu. Muharor membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku. "Pelaku kita amankan di kediaman masing-masing pada 9 Januari lalu, disamping itu masih kita kembangkan karena banyak korban yang pernah ditipu oleh komplotan ini ," ungkap Kapolres, Kamis (26/1) siang.

Kejadian ini bermula, tiga pelaku datang kerumah korban Sri Patmi (51) warga BTN Selempang Merah, Kelurahan Sungai Nibung untuk menyewa piring perlengkapan prasmanan. Namun, setelah sekian lama, piring yang disewa tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Tungkal Ilir, Tanjab Barat.

"Dengan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti yang telah dijual oleh pelaku," ungkap Kapolres.

Adapun kerugian yang dialami Korban diperkirakan Rp 6 juta rupiah. Barang Bukti yang diamankan berupa jenis Piring keramik diperkirakan sebanyak 189 buah, Termos Nasi 2 buah. "Saat ini pelaku berikut Barang Bukti kita amankan di Mapolres Tanjab Barat," terang Agus.

" Beberapa korban yang pernah dirugikan masih kita dalami untuk melaporkan ke Polsek " pungkas Kanitreskrim Muharor.

"Atas perbuatan nya tersangka kita jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Kita Waspada terhadap siapapun, karena motif penipuan sudah berkembang.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »