Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Jln. Lintas sumatera simpang kuamang kuning Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabuapten Merangin, Rabu (4/1/17) sekira pukul 22.00 wib.
Pelaku berisial, MF alias BJ (32) warga Desa Teluk Pandak Rt 11 Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo dan YT alias IN (37) warga Desa Lubuk Benteng Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Sobri saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut merupakan kerjasama antara masyarakat dengan anggota kepolisian dan unit Res narkoba Polres Merangin, yang berawal dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa di Dusun Sei.Abu Simp.Kuamang Kuning Ds. Koto Rayo sering terjadi transaksi jual beli narkotika shabu.
Atas informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba res merangin melaksanakan lidik dan pada sekira pukul 22.00 wib ditemukan dua orang laki laki yg di curigai, setelah dilakukan penggeledahan salah seorang pelaku MF terlihat membuang bungkusan plastik yg diduga berisi narkotika shabu dan di temukan sebilah pisau yg di selipkan di pinggangnya. kemudian kedua pelaku beserta barang bukti 5 (lima) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu, bruto 5,47 gram, 2 (dua) potongan plastik asoi warna hitam dan merah, 1 (satu) bilah senjata tajam, Uang sejumlah Rp.30.000,- dan 1 (satu) unit handphone merk nokia yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Iptu Sobri bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.