Tribratanewsjambi.com - Polres Tanjung Jabung Timur khususnya satuan Reskrim berkomitmen dalam memberantas "PUNGLI " Inovasi dan kreasi dalam rangka sosialisasi Saber Pungli dengan cara menginformasikan ke publik di tempat-tempat umum dan terbuka.
Dalam rangka mensosialisasikan pemberantasan pungli tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjab Timur memasang spanduk tentang keberadaan tim Saber Pungli yang ada di Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Bramono P. SIk membenarkan pemasangan spanduk Saber Pungli oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Timur tersebut.
"Jadi masyarakat bisa menghubungi nomor 0823-7187-0606 apabila melihat atau mengalami pungutan liar yang ada di lingkungan masyarakat dan lingkungan Kerja" ujar Kapolres Tanjab Timur.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



