Tribratanewsjambi.com – Sat Narkoba
Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar
narkoba jenis sabu, Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 01.00
wib di Jalan Lintas Jambi -Tanjab Barat, Desa Sungai Toman rt.05 kec. Mendahara
ulu kab. Tanjabtim.
Kapolres Tanjung Jabung Timur
Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat resnarkoba Iptu Bagus Faria
.S.Ik membenarkan penangkapan dua
tersangka tersebut.
“ Dua orang tersangka pengedar
sabu berhasil kami amankan saat mereka melewati TKP penangkapan, kedua
tersangka itu adalah FB (24) Warga Tungkal Ilir
dan MS (16) Warga Tungkal 2,” Ujar Kasat Narkoba.