Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

PROBLEM SOLVING : BHABINKAMTIBMAS KELAGIAN DAN BABHINKAMTIBMAS SUKA DAMAI POLSEK TUNGKAL ULU MEDIASI KASUS PENCURIAN

Penulis/Publish On Senin, Januari 23, 2017



Tribratanewsjambi.com - Minggu : 21/I/2017 , Diterima laporan pengaduan tindak pidana pencurian di rumah sdr Zainal Arifin di Km. 2.5 Desa Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi  pada hari Jum'at tanggal 20 Januari 2017, kronologis kejadian pada hari Jum'at 20 Januri 2017 pukul 16.00 wib korban Zainal Arifin meninggalkan rumah kediamannya dan sekira pukul 19.00 wib korban kembali kerumah kediamannya dan di dapati pintu rumah terbuka dan kunci rumah dalam keadaan rusak, pintu cendela terbuka dari dalam, melihat keadaan rumah tersebut korban langsung masuk kerumah dan memeriksa rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang belanjaan rokok  berbagai merk , 1 (satu) unit printer blue member, Id card PT. Summit  dan kwitansi kunsumen oto financial an. Arliansyah telah hilang.

Atas laporan tersebut babhinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap diamankan di kantor Subsektor Tebing Tinggi  masing-masing :
-  Nama Adi Bin Ipul, 12
   tahun, pelajar SD, 
   Alamat Desa Tinggi.
-  Nama M. Fauzan Bin 
   Yansyal, 12 tahun, 
   pelajar SD, Alamat 
   Tebing Tinggi.
-  Nama Andrian Bin 
   Maman, umur 11 
   tahun, pelajar SD, 
   Alamat Tebing 
   Tinggi.

Atas kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kelagian Bripka Ujang Suryana dan Bhabinkamtibmas Suka Damai Brigadir Dafriyal, S.sos. memanggil pelapor dan orang tua pelaku untuk hadir di Kantor Kasubsektor Tebing Tinggi dari hasil pertemuan antara korban sdr Zainal dan orang tua pelaku berhasil dimediasi dan disepakati bahwa orang tua pelaku bersedia mengganti kerugian barang milik sdr Zainal yang sebagian barang yang hilang ditaksir kerugian kira kira  sebesar Rp. 6.000.000,- (Enamjuta Rupiah) serta korban sdr Zainal mencabut pengaduannya  dan tidak melanjutkan tuntutan secara hukum.

Dalan kegiatannya bhabinkamtibmas Bripka Ujang memberi nasehat kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya serta mengingatkan kepada para orang tua pelaku untuk lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan kepada anak-anaknya baik dirumah maupun diluar rumah, "pungkasnya.

Kapolsek Tungkal Ulu AKP ARIEF N. YUSUF, S.H. saat dikonfermasi membenarkan bahwa tentang kejadian  tersebut dan telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan antara keduabelahpihak tanpa ada paksaan mengingat para pelaku masih anak-anak dan bersekolah serta masih bisa dilakukan pembinaan oleh kedua orang tuanya, "papar kapolsek.                        

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »