Tebo, Tribratanewsjambi.com- Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara perkara Pembunuhan dengan tersangka Muhaimin Als Min Als Andre Bin Asmuri di kejaksaan Negeri Tebo, Rabu (18/01).
Pelimahan ini berdasarkan surat dari Kapolsek Rimbo Bujang No. Pol : B / 14.b / I / 2017 / Reskrim tgl 18 Januari 2017 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti, surat dari kejaksaan Negeri Tebo Nomor ; B - 110 / N.5.17 / Epp.1 / 1 / 2017 tanggal 18 Januari 2017 perihal pemberitahuan penyidikan perkara pidana tersangka An. Muhaimin Als Min Als Andre Bin Asmuri sudah lengkap.
Dengan beberapa barang bukti diantaranya satu buah sarung bantal, satu buah bantal, satu buah parang, satu buah pisau, satu buah besi 25 ulir, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian tsk, puntung rokok, kotak rokok tasta, dan potongan rambut korban.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU An. Rosandi,SH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah tanggung jawab Kejaksaan Kabupaten Tebo.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
Kapolres Bungo, Atensikan Para Kapolsek Jajaran Laksanakan Giat Anev Mingguan Previous
Bhabinkamtibmas Brigadir Ari Susanto membantu pengaturan lalu lintas
Kapolres Bungo, Atensikan Para Kapolsek Jajaran Laksanakan Giat Anev Mingguan Previous
Bhabinkamtibmas Brigadir Ari Susanto membantu pengaturan lalu lintas