Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polsek Rimbo Bujang Limpahkan berkas Kasus pembunuhan di Desa Tegal Arum pada Kejaksaan Negeri Tebo

Penulis/Publish On Kamis, Januari 19, 2017



Tebo, Tribratanewsjambi.com- Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara perkara Pembunuhan dengan tersangka Muhaimin Als Min Als Andre Bin Asmuri di kejaksaan Negeri Tebo, Rabu (18/01).

Pelimahan ini berdasarkan surat dari Kapolsek Rimbo Bujang No. Pol : B / 14.b / I / 2017 / Reskrim tgl 18 Januari 2017 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti, surat dari kejaksaan Negeri Tebo Nomor ; B - 110 / N.5.17 / Epp.1 / 1 / 2017 tanggal 18 Januari 2017 perihal pemberitahuan penyidikan perkara pidana tersangka An. Muhaimin Als Min Als Andre Bin Asmuri sudah lengkap.

Dengan beberapa barang bukti diantaranya satu buah sarung bantal, satu buah bantal, satu buah parang, satu buah pisau, satu buah besi 25 ulir, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian tsk, puntung rokok, kotak rokok tasta, dan potongan rambut korban.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU An. Rosandi,SH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah tanggung jawab Kejaksaan Kabupaten Tebo.

(Joko Humas Polda Jambi)


back to top