Tribratanewsjambi.com – Polda Jambi – Petugas Polsek Mendahara Ulu Polres Tanjung menangkap tersangka tindak pidana pencabulan
anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu ( 29/1/ 2017) dengan korban
berinisial SF (15) warga Geragai.
Senin
Pagi (30/1/2017) Sekitar pukul 01.00 wib
Kapolsek Mendahara Ulu beserta anggota melakukan
penangkapan terhadap tersangka dirumahnya didesa Sei Toman dengan didampingi
oleh Kades Sei Toman dan Ketua RT 4 Sei Toman.
Kapolres
Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kapolsek
Mendahara Ulu Akp Tesmirijal .SH membenarkan penangkapan tersebut, setelah
menerima laporan polisi no.pol.:LP/ 04/ I / 2017 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur
yang terjadi pada hari Minggu ( 29/1/ 2017).
“Tersangka US (36) warga
Menhul ditangkap petugas Polsek Mendahara Ulu
pada hari itu juga,” ungkap Kapolsek Mendahara Ulu.
Kronologis kejadian, pada hari Minggu sekitar pukul 07.00 wib korban SF sedang membereskan rumahnya, kemudian datang tersangka menanyakan ember yang dipinjam korban.
Tiba-tiba
Tersangka menutup mulut korban dan menarik korban kedalam rumah kosong yang
berada di dekat rumah korban dan korban membuka pakaian korban.
perbuatan
tersangka diketahui oleh masyarakat dan masyarakat mendobrak pintu rumah
tersebut dan kemudian tersangka langsung melarikan diri.
Dari
pengakuan korban tersangka sudah sering melakukan perbuatannya dan atas
kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mendahara Ulu.
Penulis/publish
: Lilik Adhi
Editor
: Kang Iqbal