Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polsek Mendahara Ulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Penulis/Publish On Senin, Januari 30, 2017


Tribratanewsjambi.com – Polda Jambi – Petugas Polsek Mendahara Ulu Polres Tanjung  menangkap tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu ( 29/1/ 2017) dengan korban berinisial SF (15) warga Geragai.

Senin Pagi (30/1/2017) Sekitar  pukul 01.00 wib  Kapolsek Mendahara Ulu beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya didesa Sei Toman dengan didampingi oleh Kades Sei Toman dan Ketua RT 4 Sei Toman. 

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kapolsek Mendahara Ulu Akp Tesmirijal .SH membenarkan penangkapan tersebut, setelah menerima laporan polisi no.pol.:LP/ 04/ I / 2017 tentang  tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu ( 29/1/ 2017).

“Tersangka US (36) warga Menhul ditangkap petugas Polsek Mendahara Ulu pada hari itu juga,” ungkap Kapolsek Mendahara Ulu.

Kronologis  kejadian, pada hari Minggu sekitar pukul 07.00 wib korban SF sedang membereskan rumahnya,  kemudian datang tersangka menanyakan ember yang dipinjam korban.

Tiba-tiba Tersangka menutup mulut korban dan menarik korban kedalam rumah kosong yang berada di dekat rumah korban dan korban membuka pakaian korban.

perbuatan tersangka diketahui oleh masyarakat  dan masyarakat mendobrak pintu rumah tersebut dan kemudian tersangka langsung melarikan diri.

Dari pengakuan korban tersangka sudah sering melakukan perbuatannya dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mendahara Ulu.

Penulis/publish : Lilik Adhi
Editor : Kang Iqbal




back to top