Pelaku Candra Wijaya Als Sarjaya (38) Alamat Desa Talang Arah Kecamatan Malin Demam Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu.
Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aman Guntoro, SIK saat ekspos, Rabu (11/1/17) sekira pukul 15.00 WIB mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari Polres Muko-muko bahwa DPO An.Candra Wijaya Als Sarjaya berada di wilayah Muko-muko Provinsi Bengkulu.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim beserta team langsung berangkat ke muko-muko dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muko-muko, selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Merangin.
"Pelaku diamankan di Muko-muko, Provinsi Bengkulu tanggal 9 Januari kemaren. Pelaku ditangkap setelah melakukan koordinasi bersama Polres Muko-muko, ” Kata Kapolres.
Kapolres Merangin, Aman Guntoro,S.IK mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Pelaku beserta Barang bukti Baju korban, Jaket Parasut warna hitam yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan, sepasang sandal, sebilah golok serta satu kapak kayu diamankan dipolres Merangin. Pelaku melanggar pasal 365 KUHP JO 338 KUHP dengan ancaman diatas 15 tahun penjara," pungkasnya. (Sn)