Polres Merangin kembali berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lantak Seribu Kecamatan Ranah Pamenang, Kabupaten Merangin, Sabtu (21/1/17) sekira pukul 14.30 WIB.
Ke Sembilan tersangka tersebut yakni, Tayibno Bin Asmgari ( 49), Karsin Bin Lasiman (40), Suripto Bin Kasman (46), Arif Nur Bin Suripto, (20) Pak Midin Bin Paidi (50), Ahmad Samsul (24), Suwegnyo Bin Marlan (38) Amin (50), Mujiono (68) kesembilan orang ini merupakan arang pulau jawa dan masih baru di Kabupaten Merangin
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus,SE menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyrakat, bahwa di daerah kawasan desa lantak seribu kecamatan ranah pamenang, ada kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Mendapat informasi tersebut aparat langsung menuju lokasi dan tiba di TKP, selanjutnya petugas mendapati pelaku tersebut sedang melakukan kegiatan peti selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut, dan dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di katakannya, tersangka dijerat Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



