Tribratanewsjambi.com – Diduga sedang asyik
nyabu di salah satu kos-kosan yang berlokasi di wilayah Rt.15 Rw.05 Kel. Bungo
Timur Kec. Muara Bungo, pemuda berinisial HH (28), Ditangkap Satres Narkoba
Polres Bungo, Senin (02/01/2017).
Ditangkapnya pemuda tersebut, berawal dari
adanya informasi yang berkesinambungan dari masyarakat setempat, terhadap adanya indikasi
aktifitas peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut. Setelah
dilakukan pengembangan proses penyelidikan, HH(23) dilakukan upaya penangkapan
dan telah diamankan di Rutan Mapolres Bungo beserta barang bukti, guna proses
lebih lanjut.
Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Iptu Djamaludin, S.IK membenarkan telah
melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial HH(23) yang diduga melakukan
tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, saat dilakukan penangkapan
telah ditemukan, 1(satu) buah bong beserta pirek dan 1(satu) buah botol plastik
warna hijau di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip, diduga berisikan
narkotika jenis sabu.
Kepala
Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi
mengatakan “Pelaku diduga salah satu resedivis Narkotika, yang pernah ditangkap
sebelumnya, oleh Satres Narkotika Polres Bungo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan
kita kenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika ”.



