Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Bungo, Sat Lantas Lakukan Konsep Pemahaman Positif Kepada Para Pengendara.

Penulis/Publish On Senin, Januari 23, 2017



Tribratanewsjambi.com – Saat kegiatan pengaturan Lalu Lintas berlangsung, personel Satuan Lalu Lintas Polres Bungo berhentikan kendaraan muatan yang membawa penumpang berlebihan serta berikan pemahanan peraturan tentang tata tertib berlalu lintas kepada pengendara kendaraan, Senin (23/01/2017).
Dalam menindaklanjuti pasal 137 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, personel lalu lintas tegakan aturan, saat mengimplementasikan peraturan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya wilayah hukum Polres Bungo.
Hal ini, dimaksudkan agar para pengendara di wilayah hukum Polres Bungo memahami efek yang ditimbulkan dari pelanggaran yang menjadi tata tertib dalam berlalu lintas.
“Kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu, sebelum tindakan tegas. Apabila pelanggaran masih ditemukan personel, saat melakukan kegiatan penertiban terhadap pengendara kendaraan dijalan raya, pemahaman positif kita tanamkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam mewujudkan konsep sinergitas kedisiplinan para pengedara kendaraan saat berlalu lintas dijalan raya”, ujar Kasat Lantas Polres Bungo AKP Roslinda, S.Pd.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi, mengatakan “Konsep pemahaman positif terhadap pengembangan wawasan pengetahuan para pengendara kendaraan dijalan raya, kita lakukan secara signifikan melalui langkah-langkah upaya preemtif dan preventif, dalam mewujudkan implementasi ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bungo”.

back to top