
Dalam
menindaklanjuti pasal 137 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, personel lalu lintas tegakan aturan, saat
mengimplementasikan peraturan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya
wilayah hukum Polres Bungo.
Hal
ini, dimaksudkan agar para pengendara di wilayah hukum Polres Bungo memahami
efek yang ditimbulkan dari pelanggaran yang menjadi tata tertib dalam berlalu
lintas.
“Kita
lakukan upaya persuasif terlebih dahulu, sebelum tindakan tegas. Apabila
pelanggaran masih ditemukan personel, saat melakukan kegiatan penertiban
terhadap pengendara kendaraan dijalan raya, pemahaman positif kita tanamkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam mewujudkan konsep sinergitas kedisiplinan
para pengedara kendaraan saat berlalu lintas dijalan raya”, ujar Kasat Lantas
Polres Bungo AKP Roslinda, S.Pd.
Kepala
Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi, mengatakan
“Konsep pemahaman positif terhadap pengembangan wawasan pengetahuan para pengendara
kendaraan dijalan raya, kita lakukan secara signifikan melalui langkah-langkah upaya
preemtif dan preventif, dalam mewujudkan implementasi ketertiban berlalu lintas
di wilayah hukum Polres Bungo”.