Pemahaman dan pengetahuan tersebut, mengenai petunjuk
teknis proses penyidikan yang terlampir pada pasal demi pasal Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP (Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana).
Hal ini memberikan referensi konseptual, dalam
menangani proses penyidikan tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Polres
Bungo.
Saat kegiatan berlangsung, AKBP Asep Amar
Permana, S.IK, MM mengharapkan kepada personel untuk terus meningkatkan
kinerjanya di masing-masing satuan fungsi, dengan terus belajar terhadap
pedoman dan petunjuk teknis yang menjadi peraturan dan ketentuan pelaksanaan
tugas dan fungsi Kepolisian.
“Saya
dan personel koordinasikan bersama terhadap persamaan persepsi dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian yang memberikan integritas terhadap perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, saat apel pagi sebelum pelaksanaan
tugas dilaksanakan oleh personel di masing-masing satuan fungsi”, ujar AKBP
Asep Amar Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi.