Sabtu 28 Januari 2017 pukul 10 .00 wib, Kanit Binmas Polsek Betara Ipda M. Alinafia di dampingi oleh bhabinkamtibmas Desa Sungai Terap Brigadir Gunawan melaksanakan Sosialisasi UU no.22 tahun 2009, Tentang tata tertib berlalu lintas bersama anak Kukerta STAI Kuala tungkal. Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi dihadiri Dosen pembina Drs. H. Muis Elwakas Kades an. Arbainah dan dari Staf Puskesmas Sukerejo peserta sejumlah 25 orang, kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bunga Tanjung Kec. Betara Kab. Tanjab Barat.
Untuk menekan terjadinya laka lantas di wilkum Polsek Betara melalui Kanit Binmas Ipda M. Alinafia melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat untuk mengerti dan mematuhi UU No.22 Thn 2009, tentang tata tertib berlalu lintas dan terjalinnya hubungan yang baik antara perangkat desa, mahasiswa, masyarakat, kegiatan berakhir pukul 11.00 wib berjalan dengan baik.