Tribratanewsjambi.com - Kamis 19 Januari 2017 pukul 17.00 wib Unit Buser Sat Reskrim Polres Muaro Jambi telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam Nopol : BG 1358 B yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penangkapan BBM ini di Jalan lintas Jambi-Palembang Km-18 Desa Sebapo Kec. Mestong Kab Muaro Jambi, dengan tersangka, MA 23 tahun, warga Rt. 03 Desa Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyu Asin.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Luxio warna hitam Nopol : BG 1358 B
Pelaku ini membawa BBM jenis Bensin kurang lebih sebanyak 2 (dua) ton dari Desa Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dengan menggunakan mobil minibus Daihatsu Lusio warna hitam dan akan dijual ke gudang milik Wak Amat di Talang Banjar Kota Jambi.
Penangkapan ini berawal saat anggota Sat Reskrim Polres Muaro Jambi sedang melakukan patroli kearah batas Jambi-Palembang, setiba di jalan lintas Km-18 Desa Sebapo Kec. Mestong melintas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam dengan beban berat dan langsung dikejar dan diberhentikan, setelah di periksa mobil tersebut mengangkut BBM jenis Bensin tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Anggota Sat Reskrim lalu mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polres Muaro Jambi.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
Jam rawan tindak pidana, Bripka Iwan. P. Turnip laksanakan patroli Previous
Bripka Fakhrudin sambangi warga Desa Bukit Sari.
Jam rawan tindak pidana, Bripka Iwan. P. Turnip laksanakan patroli Previous
Bripka Fakhrudin sambangi warga Desa Bukit Sari.