Tribratanewsjambi.com Bhabinkamtibmas Rantau Gedang Brigadir Irwan Hapis, Selasa tgl 03 jan 2017 sekira pkl 09.00 wib, bertempat di rumah Kades Rantau gedang Rt. 04 Desa Rantau Gedang Kec. Mersam
Menanggapi laporan masyarakat yang mana maraknya ektifitas PETI (penambangan emas tanpa izin) di Desa Rantau gedang kec. mersam.
Bhabinkamtibmas menyambangai rumah Ibu Kades Rantau gedang terkait adanya laporan masyarakat tentang maraknya aktifitas PETI di Desa Rantau Gedang Dalam kesempatan tersebut BKTM menyampaikan perihal Maklumat kapolda jambi No : Mak/339/IX/2016 ttng larangan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Terhadap pelaku dapat dikenakan sangsi pidana penjara selama 10 thn dan denda sebesar Rp 10. 000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Untuk itu Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada Ibu kades Rantau Gedang selaku pemerinatah Desa utuk menghimbau warganya agar tidak lagi melakukan kegiatan Penambangan emas tanpa izin tersebut.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




