Tribratanewsjambi.com – Polda Jambi - Sebanyak 7 tersangka kasus
narkoba ikut menyaksikan acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu asal Tiongkok dengan total 7 Kg, yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda
Jambi dengan rilis yang di bacakan oleh Gubernur Jambi H. Zumi Zola STP MA dan
didampingi oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani Msi serta unsur
Forkompinda Jambi.
"Para tersangka itu memang
kami hadirkan untuk menyaksikan acara pemusnahan karena barang bukti tersebut
milik mereka saat dilakukan penangkapan," kata Gubernur Jambi.
“Jumlah barang bukti sebanyak 7
kilo ini kalau diuangkan bisa menjadi 14 Milyar, cukup menggiurkan bukan?, saya
harap masyarakat ikut aktif dalam
memerangi peredaran narkoba di provinsi Jambi ini “ tambahnya lagi.
Dalam rilis yang disaksikan oleh
berbagai wartawan media massa tersebut, terinci jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan
serbanyak 7 kilogram dengan rincian, hasil yang didapat oleh Subdit I sebanyak
8 ons, Subdit II sebanyak 2 Kg 2 Ons dan Subdit III sebanyak 4 Kg.
Terhadap 7 tersangka yakni NA
(35) seorang wanita warga Aceh, AB (38) pria
warga Jambi, MS (31) Pria Warga Aceh, KE (45) Pria Warga Jambi, UT ( 57) Pria
Warga Aceh, RS (39) wanita warga Aceh dan ER (31) Wanita warga Aceh, penyidik
Polda Jambi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009
dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda 10 Milyar.
“Apabila 1 gram sabu digunakan
untuk 5 Orang maka secara keseluruhan 35
jiwa dapat diselamatkan oleh Polda Jambi,” Ujar Gubernur Jambi.
{Lilik Adhi Humas Polda Jambi]