Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

BERANTAS NARKOBA DI JAMBI : 7 Kilo Sabu Senilai 14 Milyar Dimusnahkan Oleh Gubernur

Penulis/Publish On Rabu, Januari 04, 2017


Tribratanewsjambi.com – Polda Jambi - Sebanyak 7 tersangka kasus narkoba ikut menyaksikan acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu asal Tiongkok dengan total 7 Kg, yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan rilis yang di bacakan oleh Gubernur Jambi H. Zumi Zola STP MA dan didampingi oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani Msi serta unsur Forkompinda Jambi.

"Para tersangka itu memang kami hadirkan untuk menyaksikan acara pemusnahan karena barang bukti tersebut milik mereka saat dilakukan penangkapan," kata Gubernur Jambi.

“Jumlah barang bukti sebanyak 7 kilo ini kalau diuangkan bisa menjadi 14 Milyar, cukup menggiurkan bukan?, saya harap masyarakat ikut  aktif dalam memerangi peredaran narkoba di provinsi Jambi ini “ tambahnya lagi.

Dalam rilis yang disaksikan oleh berbagai wartawan media massa tersebut, terinci jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan serbanyak 7 kilogram dengan rincian, hasil yang didapat oleh Subdit I sebanyak 8 ons, Subdit II sebanyak 2 Kg 2 Ons dan Subdit III sebanyak 4 Kg.

Terhadap 7 tersangka yakni NA (35) seorang wanita warga Aceh, AB (38)  pria warga Jambi, MS (31) Pria Warga Aceh, KE (45) Pria Warga Jambi, UT ( 57) Pria Warga Aceh, RS (39) wanita warga Aceh dan ER (31) Wanita warga Aceh, penyidik Polda Jambi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda 10 Milyar.

“Apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 Orang maka secara  keseluruhan 35 jiwa dapat diselamatkan oleh Polda Jambi,” Ujar Gubernur Jambi.


{Lilik Adhi Humas Polda Jambi]

back to top